Sabtu, 09 Juni 2012

Jenis-jenis Cyber Crime


Jenis-jenis cybercrime dikelompokkan berdasarkan : 
A. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya
B. Berdasarkan sasaran kejahatannya. 

A. Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya 
1.             Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan  melakukannya dengan maksud  sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet maupun intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
2.             Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3.             Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4.         Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang tersambung dalam jaringan komputer.
5.             Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6.       Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi perusakan lewat internet disebut cracker. Cracker sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal negatif. Aktifitas cracking memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus,  hingga pelumpuhan target sasaran menggunakan teknin DoS (Denial of Service Attack).
7.       Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan namadomain perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal. Sedangkan Typosquatting adalahpembuatan domainplesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8.       Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering adalah pembajakan software 

B. Berdasarkan Sasaran Kejahatannya. 
1.       Cybercrime yang menyerang individu
Jenis kejahatan ini, sasarannya ditujukan kepada perorangan yang memiliki kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
a.              Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabu, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
b.             Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu dengan identitas palsu.
c.              Cyber Trespass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
2.       Cybercrime yang menyerang hak milik
Cybercrime ini dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contohnya adalah pengaksesan secara tidak sah melalui dunia maya, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah atau pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
3.       Cybercrime yang menyerang pemerintah
Cybercrime ini dilakukan dengan tujuan khusu terhadap penyerangan pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar