Senin, 28 Mei 2012

Pengertian Cybercrime


Kami akan menjelaskan sedikit mengenai Cyber Crime :)

Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang ada karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.

The U.S Departmen of Justice memberikan pengertian cybercrime "any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, mengartikan kejahatan komputer sebagai "Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal."

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar